Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Hasil Jasa Penelitian dan Pengembangan Teknologi
Sari
Undang-Undang No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
dirasakan oleh lembaga litbang pemerintah sebagai penghambat lajunya pelaksanaan kegiatan usaha pelayanan jasa teknologi, setidaknya bila dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, yakni Keppres Nomor 38 Tahun 1991 tentang Unit Swadana dan Tata Cara Pengelolaannya. Atas dasar banyaknya keluhan dari berbagai pihak, lahirlah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan. Kedua peraturan tersebut merupakan lex specialis dari rezim PNBP. Artinya, semua PNBP yang khusus berasal dari alih teknologi kekayaan intelektual dan kegiatan pelayanan jasa iptek dapat digunakan langsung oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang pemerintah tanpa harus disetor terlebih dahulu ke Kas Negara.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDF (English)Referensi
Chairul Huda dan Lukman Hakim, Tindak Pidana dalam Bisnis Asuransi, (Jakarta: Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia, 2006).
Dworkin, Ronald, The Philosophy of Law, (Oxford: Oxford University Press, 1979).
Hart, H.L.A, The Concept of Law, (Oxford: Clarendon Press, 1961).
Ancel, Marc, Social Defence: A Modern Approach to Criminal Problem, (London: Routledge & Paul Kegan, 1965).
Sabartua Tampubolon, Menyoal Efektivitas Regulasi Iptek, (http:/www.hukumonline.com, 18 Maret 2005).
http:/www.hukumonline.com, Fatwa MA: KPK Bisa Mengenyampingkan Prosedur Kerahasiaan Bank. Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak.?
DOI: https://doi.org/10.29017/LPMGB.43.1.127