Cadangan Strategis Minyak untuk Keamanan Energi Indonesia
Sari
Gangguan pasokan minyak mentah dan bahan bakar minyak berakibat parah kepada
perekonomian negara yang terkena, bahkan juga kepada situasi yang dapat menimbulkan
ketidakstabilan sosial politik. Untuk itu diperlukan cadangan penyangga energi untuk ketahanan
energi negara tersebut.
Keamanan energi Indonesia sudah dalam situasi rawan terhadap gangguan pasokan, baik
dalam hal distribusi bahan bakar minyak di dalam negeri maupun dalam pengadaan impor minyak
mentah untuk kilang-kilang di dalam negeri dan impor bahan bakar minyak
Undang-undang dan peraturan-peraturan terkait sudah mengamanatkan ketersediaan energi
penyangga ataupun cadangan strategis minyak bumi dan penyediaan bahan bakar minyak nasional.
Disarankan agar Indonesia membangun simpanan minyak mentah dan bahan bakar minyak,
pada tahap awal, sekurangnya untuk 30 hari impor.
Tangki-tangki yang tidak terpakai sepenuhnya yang berada di Pertamina maupun di badan
usaha kontrak kerja sama serta di depot-depot dan kilang-kilang dapat dimanfaatkan sebagai
penyimpan cadangan minyak dan bahan bakar minyak.
Kerja sama regional ASEAN harus lebih dikonkretkan, untuk dapat memperkuat keamanan
energi para anggotanya, terutama di saat kritis atau kelangkaan pasokan.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFDOI: https://doi.org/10.29017/LPMGB.45.1.681