Kajian Spesifikasi Minyak Solar Ramah Lingkungan

Djainuddin Semar

Sari


Spesifikasi minyak Solar 48 dan minyak Solar 51 Indonesia ditetapkan menurut SK Dirjen Migas No. 3675 K/24/DJM/2006 tanggal 17 Maret 2006 tidak menetapkan kandungan aromatik (total aromatik dan poliaromatik) dan sifat lubrisitas.
Memasuki era globalisasi dan perdagangan bebas, tantangan yang dihadapi industri migas makin besar dengan meningkatnya kebutuhan energi dan bahan bakar minyak dalam negeri, terbatasnya kemampuan kilang, tuntutan produk yang ramah lingkungan, dan makin banyaknya produk yang harus diimpor baik bahan baku maupun hasil olahannya. Studi ini dimaksudkan sebagai masukan kepada Pemerintah dalam perbaikan mutu dan spesifikasi minyak solar Indonesia, untuk menghasilkan minyak solar yang ramah lingkungan. Pengaruh batasan beberapa parameter seperti distilasi, titik nyala, sifat lubrisitas dan kandungan poliaromatik hidrokaron(PAH) minyak solar akan didiskusikan pada makalah ini.


Kata Kunci


kandungan PAH; distilasi, titik nyala; lubrisitas

Teks Lengkap:

PDF (English)

Referensi


ACEA, Alliance, EMA, JAMA, 2006, Worldwide

Fuel Charter.

Dirjen Migas, 2006,Spesifikasi bahan bakar

minyak jenis minyak Solar 48", Jakarta 17 Maret

Keith Owen dan Steven Coley, 2007, Automotive

Fuels Reference Book, Edisi Kedua, Society

of Automotive Engineers Inc,, Warrendale,

Amerika Serikat.

Petroleum Association of Japan, 1999, Petroleum

Toward Harmonization with Environment,

PAJ, Tokyo.

Robert Bosch, 2009 G. Uniform Engine Fuel and

Automotive Lubricants Regulation Handbook.?




DOI: https://doi.org/10.29017/LPMGB.44.2.161