Upaya Perlindungan Lingkungan Pantai/Laut terhadap Pencemaran Minyak dari Buangan Ballas Tangker
Sari
Air ballas yang berfungsi sebagai penyeimbang hidrostatik bagi tangker saat tidak memuat minyak, berasal dari air laut yang dipompakan kedalam storage tanks yang terletak pada bagian lambung dibawah geladak. Dalam keadaan tertentu tangker boleh melakukan pembuangan ballas dan wajib mengikuti petunjuk yang diberikan oleh Panduan Teknis Prosedur Load on Top sebelum tiba di terminal muat yang salah satu butir klausul menyatakan bahwa residu/oil sludge dari pembersihan tangki harus tetap berada dalam kapal dan boleh dibuang di pelabuhan muat yang memiliki fasilitas penampung buangan ballas kotor. Kenyataan di lapangan membuktikan bahwa pencemaran laut karena buangan ballas kotor yang tercampur dengan residu/oil sludge sering dijumpai di perairan Indonesia. Tidak tersedianya atau tidak tercukupinya kapasitas tampung dari fasilitas penerima ballas kotor di pelabuhan, mungkin merupakan salah satu penyebab para operator tangker cenderung termotivasi untuk melakukan pembuangan ballas kotor yang disengaja ke laut kawasan antar pulau maupun di wilayah ZEE. Beberapa permasalahan yang timbul dibahas dalam tulisan ini termasuk penggunaan angka 50 mil laut yang berpotensi menimbulkan kontroversi tersendiri bagi Indonesia sebagai negara kepulauan. Peranan reception facilities sangat penting dalam rangka mengurangi frekuensi pencemaran minyak di wilayah perairan pantai/laut di Indonesia. Penggunaan instalasi pengolah ballas kotor di pelabuhan muat khususnya unit Dissolved Air Flotation mampu menghasilkan mutu air buangan yang lebih baik dibanding Baku Mutu Limbah versi PerMen LH No. 04/2007 (Lampiran V) maupun Baku Mutu Air Laut untuk Pelabuhan versi Kep. Men LH No. 51/2004 (Lampiran I) khususnya untuk beberapa parameter kunci berdasarkan estimasi kriteria basic design.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDF (English)Referensi
Anonim (2009). Oil tanker. http://en.wikipedia.org
Anonim (2009). API oil water separator. http:// en.wikipedia.org
Anonim (2009). Dissolved air flotation. http://en.wikipedia.org
Droste, R.L. (.1997). Theory and Practice of Water and Wastewater Treatments. John Wiley & Sons, Inc., New York.
International Chamber of Shipping dan Oil Companies International Marine Forum (1973). Clean Seas Guide for Oil Tankers: The operation of Load on Top. Witherby & Co. Ltd., London.
Kep. Men LH No. 51/2004 (Lampiran I) tentang Baku Mutu untuk perairan pelabuhan
Peraturan Pemerintah No. 18/1999 tentang Pengelolaan Limbah B3
Peraturan Pemerintah No. 85/1999 tentang Perubahan atas PP No. 18/1999
Peraturan Pemerintah No. 74/2001 tentang B3
Rich, G.L. (1961). Unit Operations of Sanitary Engineering. John Wiley & Sons, Inc., New York.
Wibisono, M.S. (2005). Pengantar Ilmu Kelautan. Cetakan 1/Agustus 2005, Penerbit PT. Grasindo, Jakarta. ISBN: 979-759-155-7
(2006). Local contingency plan for oil spill mitigation at sea: A Necessary document which should be provided to combat an emergency. Dalam: Lemigas Scientific Contribution Vol. 29 No. 2/Agust 2006, ISSN: 0126- 3501
Wibisono, M.S. dan Winarsih, W. (2009). Buku Panduan: Perencanaan Tanggap Darurat Penanggulangan Tumpah Minyak di Kawasan Pantai/Laut dan Tinjauan Perundangan sehubungan dengan Klaim Ganti Rugi. Proses cetak di UI-Press, Jakarta.?
DOI: https://doi.org/10.29017/LPMGB.43.3.145