KAJIAN KEBIJAKAN CADANGAN PENYANGGA BAHAN BAKAR MINYAK SERTA RENCANA UMUM PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK UNTUK MENJAMIN KESINAMBUNGNAN PENYEDIAAN ENERGI PADA PROGRAM IMPLEMENTASI TOL LAUT (Petroleum Fuel Reserves Policy and Power Plant Construction Planning Reviews to Assure Energy Security Supply for Sea Toll Implementation Program)

Yusep Kartiwa Caryana

Sari


Tol Laut untuk memperkuat jalur pelayaran telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo. Implementasi tol laut akan meningkatkan konsumsi Minyak Bakar, Minyak Solar dan listrik di dalam negeri. Untuk menjamin kesinambungan program implementasi tol laut, peningkatan konsumsi Minyak Bakar dan Minyak Solar dapat diantisipasi melalui Program Prioritas Penyediaan Minyak Bakar dan Minyak Solar yang diusulkan dalam KebijakanCadangan Penyangga Bahan Bakar Minyak yaitu: 1. Penyelesaian Peraturan Presiden tentang Cadangan Penyangga dan Cadangan Operasional Minyak dan Gas Bumi. 2. Penyelesaian Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Cadangan Penyangga dan Cadangan Operasional Minyak dan Gas Bumi. 3. Penugasaan Badan Usaha Milik Negara untuk Penyediaan Cadangan Penyangga Minyak Bakar dan Minyak Solar. 4. Penugasaan Badan Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak oleh BPHMIGAS untuk Penyediaan Cadangan Operasional. Minyak Bakar dan Minyak Solar. 5. Pelaksanaan Mandatori Biofuel sesuai Peraturan Menteri ESDM nomor 12 tahun 2015. Sedangkan peningkatan konsumsi listrik Untuk kesinambungan implementasi tol laut dapat diantisipasi melalui Program Prioritas Penyediaan Listrik yang diusulkan yaitu: 1. Produksi listrik di seluruh wilayah pelabuhan tol laut sesuai dengan Rencana Usaha Penyediaan TenagaListrik (RUPTL) PT PLN (PERSERO) 2015-2024 serta Penyediaan kebutuhan listrik tambahan di wilayah pelabuhan tol laut Batu Ampar Batam dan Teluk Bayur. 2. Pelaksanaan Mandatori Biofuel pada penyediaan listrik sesuai Peraturan Menteri ESDM nomor 12 tahun 2015.

Sea Toll to strengthen shipping line has been launched by President of Indonesia Joko Widodo. Sea toll implementation will bring about the increase of domestic energy consumption including diesel oil, fuel oil and electricity. Maintaining sustainability of sea toll implementation program, the increase of diesel oil and fuel oil consumption can be anticipated by Proposed Diesel Oil and Fuel Oil Supply Program Priority. The program are: 1. Accomplishment of presidential regulation in petroleum fuel reserves. 2. Accomplishment of ministerial regulation in petroleum fuel reserves. 3. State owned company assignment for petroleum fuel reserves. 4. BPHMIGAS to assign petroleum fuel wholesales to provide petroleum fuel reserves. 5. Biofuel mandatory implementation in accordance to the Ministry of Energy and Mineral Resources Regulation No. 12/2015. Whilst the rise of electricity consumption can be counted on Proposed Electricity Supply Priority Program. This program are: 1. Electricity production among sea toll harbours need to be matched to Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (PERSERO) 2015-2024 plus additional power plant production capacity at TelukBayurport in Padang and BatuAmparport in Batam. 2. Biofuel mandatory implementation in accordance to the Ministry of Energy and Mineral Resources Regulation No. 12/2015.

Kata Kunci


Kebijakan Cadangan Penyangga Bahan Bakar; Kebijakan Penyediaan Listrik; Tol Laut (Petroleum Fuel Reserves Policy; Electricity Supply Policy; Sea Toll)

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku Statistik Minyak dan Gas Bumi Tahun 2013, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Jakarta, 2013.

Handbook Of Energy & Economic Statistics Of Indonesia 2016, Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta, 2015

Laporan Implementasi Konsep Tol Laut 2015, Direktorat Transportasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta, 2015.

Pemanfaatan Informasi Geospasial Untuk Mendukung Sinergi Pengembangan Sistem Dengan Scenario Pengembangan Wilayah, Badan Informasi Geospasial, Jakarta, 2016.

Pemodelan Dan Prakiraan Penyediaan dan Pemanfaatan Migas, Batu Bara, EBT & Listrik, Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta, 2015

Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan Darurat Energi,

Perkembangan Penyediaan dan Pemanfaatan Migas Batubara Energi Baru Terbarukan Dan Listrik, Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta, 2015

Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2015-2024. Jakarta, 2014.

Statistik Pertambangan Minyak dan Gas Bumi 2010-2014, Badan Pusat Statistik Republik Indonesia. Jakarta, 2015.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi.

Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 Tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minnyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Energi Nasional

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineralnomor 32 Tahun 2008 Tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0074 Tahun 2015 Tentang pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2015-2024.

Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 35/M-IND/PER 3/2010 Tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri.

Rancangan Peraturan Presiden Republik Indonesia Tentang Cadangan Penyangga Energi.

Rancangan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Tentang Pelaksanaan Pengelolaan Cadangan Penyangga Energi Minyak dan Gas Bumi.




DOI: https://doi.org/10.29017/LPMGB.51.1.14