Cadangan Strategis Minyak untuk Keamanan Energi Indonesia

Maizar Rahman

Sari


Gangguan pasokan minyak mentah dan bahan bakar minyak berakibat parah kepada

perekonomian negara yang terkena, bahkan juga kepada situasi yang dapat menimbulkan

ketidakstabilan sosial politik. Untuk itu diperlukan cadangan penyangga energi untuk ketahanan

energi negara tersebut.

Keamanan energi Indonesia sudah dalam situasi rawan terhadap gangguan pasokan, baik

dalam hal distribusi bahan bakar minyak di dalam negeri maupun dalam pengadaan impor minyak

mentah untuk kilang-kilang di dalam negeri dan impor bahan bakar minyak

Undang-undang dan peraturan-peraturan terkait sudah mengamanatkan ketersediaan energi

penyangga ataupun cadangan strategis minyak bumi dan penyediaan bahan bakar minyak nasional.

Disarankan agar Indonesia membangun simpanan minyak mentah dan bahan bakar minyak,

pada tahap awal, sekurangnya untuk 30 hari impor.

Tangki-tangki yang tidak terpakai sepenuhnya yang berada di Pertamina maupun di badan

usaha kontrak kerja sama serta di depot-depot dan kilang-kilang dapat dimanfaatkan sebagai

penyimpan cadangan minyak dan bahan bakar minyak.

Kerja sama regional ASEAN harus lebih dikonkretkan, untuk dapat memperkuat keamanan

energi para anggotanya, terutama di saat kritis atau kelangkaan pasokan.


Kata Kunci


Minyak mentah, bahan bakar, energi

Teks Lengkap:

PDF


DOI: https://doi.org/10.29017/LPMGB.45.1.681