Pembuatan Bahan Bakar Minyak Solar 48 Bertitik Nyala Minimum 550C dan 520C Melalui Cutting Distillation
Sari
Pada saat ini batasan titik nyala yang ditentukan untuk minyak Solar 48 di Indonesia adalah
minimum 60°C, yang lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain. Oleh karena itu penelitian
ini bertujuan untuk membuat minyak Solar 48 dengan titik nyala minimum 55oC dan 52oC dengan
menggunakan metode cutting distillation. Proses cutting distillation dilakukan terhadap
campuran 50:50 minyak tanah dan minyak solar pada temperatur penguapan distilat berkisar
antara 10% sampai 40% dari volume distilat. Sisa campuran bahan bakar yang diperoleh dari
pemotongan distilasi yang mempunyai angka setana paling mendekati 48 digunakan sebagai
komponen dasar untuk pembuatan minyak Solar 48 bertitik nyala 55oC dan 52oC. Kemudian
fraksi nafta digunakan untuk membuat penyesuaian titik nyala.
Berdasarkan hasil uji sifat-sifat fisika/kimia minyak solar 48 bertitik nyala 55oC dan 52oC
yang dihasilkan dalam penelitian ini adalah sesuai dengan spesifikasi minyak Solar 48 yang
berlaku di Indonesia sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Migas No. 3675 K/24/
DJM/2006 tanggal 17 Maret 2006.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFDOI: https://doi.org/10.29017/LPMGB.45.1.679