Korelasi Laboratorium Minyak Di Indonesia Dan ASEAN Serta Pengembangannya
DOI:
https://doi.org/10.29017/LPMGB.14.2.1547Kata Kunci:
gas, asean, migas, minyakAbstrak
Spesifikasi bahan bakar minyak di Indonesia ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 002/P/DM/migas/1979 yang ditetapkan pada tanggal 25 Mei 1979. Peraturan ini kemudian mengalami perubahan, yaitu dengan Peraturan Direktur Jenderal Migas No. 004/P/DM/Migas/1979 yang membaharui ketentuan-ketentuan spesifikasi khususnya mengenai bahan bakar penerbangan avtur.Referensi
-