Penelitian Limbah Lumpur Minyak Kegiatan Pengolahan Minyak melalui Uji TCLP
Sari
Sesuai ketentuan yang termuat di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, PP 18/ 1999 jo PP 85/1999, beberapa limbah dari kegiatan pengolahan migas dikategorikan sebagai limbah B-3 yang dimasukkan di dalam daftar limbah B-3 yang spesifik. Di dalam PP 85/1999 Pasal 7 ayat (5) dicantumkan kalimat yang berbunyi: Limbah D220, D221, D222 & D223 dapat dinyatakan limbah B-3 setelah dilakukan uji karakteristik dan atau uji toksikologi. Ayat ini merupakan revisi dari PP 18/1999 Pasal 7 Ayat 2 yang berbunyi: Daftar limbah dengan kode limbah D220, D221, D222, dan D223 dapat dinyatakan limbah B-3 setelah dilakukan uji Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) dan/atau uji karakteristik. Terdapat perbedaan mendasar antara uji toksikologi dan uji TCLP. Uji toksikologi sebagaimana dimandatkan di dalam PP 85/1999 tersebut jelas menyebutkan penentuan nilai LD-50 secara oral. Masalahnya adalah bagaimana mungkin untuk limbah-limbah tersebut diberlakukan pengujian LD-50 secara oral. Mengingat bahwa limbah-limbah tersebut, karena jumlahnya, pada umumnya disimpan atau ditimbun pada tempat khusus. Kemungkinan besar sangat aman bagi manusia dan makluk hidup lainnya. Di sisi lain, kemungkinan pencemaran lingkungan adalah melalui air lindinya. Dipandang perlu untuk dilakukan kajian terhadap limbah-limbah pengolahan migas yang telah ditetapkan sebagai limbah B-3 mengingat ketetapan ini sebenarnya lebih kepada ketetapan dari aspek hukum. Kajian ini tidak saja berguna untuk dipakai mengevaluasi kembali daftar limbahlimbah B-3 yang telah ditetapkan tersebut, tetapi juga berguna sebagai masukan bagi pemerintah dan industri migas tentang tata cara pengklasifikasian limbah B-3 dari kegiatan migas yang mungkin tidak harus sepenuhnya mengikuti ketetapan yang berlaku.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDF (English)Referensi
Anonim, 1999a, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Anonim, 1999b, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Anonim, 1994, Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Metode uji TCLP, Method 1311, Toxicity Characteristic Leaching Procedure, United States Environmental Protection Agency, USA.
Todd Kimmell, 1999, Background of Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP), Proceedings of the Environmental Protection Agency, Public Meeting On Waste Leaching, United States Environmental Protection Agency, USA.
DOI: https://doi.org/10.29017/LPMGB.43.3.144