Kontrak Production Sharing sebagai Landasan Kerja Sama Pengelolaan Migas di Indonesia

Agus Salim S.H., Jogi Tjiptadi Sudarjono S.H.

Sari


Kontrak Production Sharing (KPS) merupakan landasan kerja sama terbaru di bidang pengelolaan sumber migas di Indonesia. Berbeda dengan pendahulunya, yakni perjanjian karya, bentuk kerja sama yang diangkat dari hukum Adat Jawa ini secara formal telah berhasil mengembalikan sepenuhnya hak-hak bangsa Indonesia, termasuk manajemen pengelolaan migas, karena pihak asing hanya boleh bertindaksebagai kontraktor PERTAMINA sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No. 4. Prp./1960 jo Pasal 12 ayat(1) Undang-Undang No. 9/1971

Kata Kunci


KPS, PERTAMINA,Minyak

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Harsono, Budi, Prof., S.H., 1982, Hukum Agraria, Penerbit Djambatan, Jakarta

Hasan, Teuku Moehammad, Mr., t.tp., Sejarah Perjuangan Perminyakan Nasional, Yayasan Sari Pinang, Sakti, Jakarta

Himpunan Peraturan tentang Perminyakan dan Gas Bumi, Lanjutan I, Bagian Hukum Dirjen Migas, Jakarta, 1979




DOI: https://doi.org/10.29017/LPMGB.24.1.1393