Kontrak Production Sharing sebagai Landasan Kerja Sama Pengelolaan Migas di Indonesia
Sari
Kontrak Production Sharing (KPS) merupakan landasan kerja sama terbaru di bidang pengelolaan sumber migas di Indonesia. Berbeda dengan pendahulunya, yakni perjanjian karya, bentuk kerja sama yang diangkat dari hukum Adat Jawa ini secara formal telah berhasil mengembalikan sepenuhnya hak-hak bangsa Indonesia, termasuk manajemen pengelolaan migas, karena pihak asing hanya boleh bertindaksebagai kontraktor PERTAMINA sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No. 4. Prp./1960 jo Pasal 12 ayat(1) Undang-Undang No. 9/1971
Kata Kunci
KPS, PERTAMINA,Minyak
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Harsono, Budi, Prof., S.H., 1982, Hukum Agraria, Penerbit Djambatan, Jakarta
Hasan, Teuku Moehammad, Mr., t.tp., Sejarah Perjuangan Perminyakan Nasional, Yayasan Sari Pinang, Sakti, Jakarta
Himpunan Peraturan tentang Perminyakan dan Gas Bumi, Lanjutan I, Bagian Hukum Dirjen Migas, Jakarta, 1979
DOI: https://doi.org/10.29017/LPMGB.24.1.1393