Standardisasi dan Sertifikasi Produk di Bidang Migas dalam Era Globalisasi dan Peranan Lembaga Litbang Migas

Rasdinal Ibrahim, Adiwar Adiwar

Sari


Memasuki era globalisasi dan perdagangan bebas, tantangan yang dihadapi industri migas nasional makin besar dengan meningkatnya kebutuhan energi dan BBM dalam negeri, terbatasnya kemampuan kilang, tuntutan mutu produk yang ramah lingkungan, dan makin banyaknya produk yang harus diimpor baik berupa bahan baku maupun produk hasil olahannya.

Di bidang hilir disahkannya Undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, akan berdampak berkurangnya peran PERTAMINA dalam penyediaan BBM dan pelumas dalam negeri, dan meningkatnya peran swasta nasional maupun asing dalam pemasaran produk migas di Indonesia. Di samping itu aspek mutu, standardisasi dan sertifikasi produk memegang peranan penting dalam upaya memenangkan persaingan global tersebut.

Peranan pemerintah dalam menerapkan standardisasi dan sertifikasi mutu produk migas nasional, harus ditunjang secara teknis oleh laboratorium litbang migas yang terakreditasi, sehingga mampu memberikan jaminan mutu dan meningkatkan kepercayaan masyarakat konsumen terhadap mutu produk migas nasional.


Kata Kunci


Pelumas, Gas bumi, BBM

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


BSN, 1998, Sistem Standardisasi Nasional, Badan Standardisasi Nasional, Jakarta.

Hadiwiardjo, B.H, 1999, "Tan- tangan dan Peluang yang dihadapi Laboratorium Penguji dan Kalibrasi dalam Perdagangan Internasional", Badan Standardisasi Nasional, Jakarta.

Ibrahim R., 2000, Akreditasi Laboratorium Penguji Mutu Migas dan Produk-produknya", Workshop dan Pelatihon Pedoman BSN-101 PERTAMINA LEMIGAS, Jakarta 2000.

Jasjfi E., Ibrahim R., dk., 1994, "Peranan Lembaga Litbang dalam Menunjang Standardisasi dan Mutu di Industri Migas", Seminar Bulan Mutu dan Produktivitas Nasional 1994, PPPTMGB “LEMIGAS", Jakarta.

NN, 2000, Kebijakan dan Strategi Departemen Pertambangan dan Energi Tahun 2000-2004, Departemen Pertambangan dan Energi Republik Indonesia, Jakarta.

NN, 1997, Himpunan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Minyak dan Gas-Bumi, Biro Hukum Departemen Pertam- bangan dan Energi Republik Indonesia, Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.29017/LPMGB.36.3.1243