TANTANGAN KEEKONOMIAN KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT DAN COST RECOVERY. STUDI KASUS LAPANGAN GAS OFFSHORE DI SUMATERA BAGIAN UTARA
Sari
Pengusahaan minyak dan gas (migas) di Indonesia menggunakan Production Sharing Contract (PSC) dengan skema Cost Recovery sejak tahun 1966 sampai akhir Desember 2016 diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 yang bertujuan agar sumber daya migas kepemilikannya tetap dikuasai oleh negara. Pada tanggal 16 januari 2017 Kementrian ESDM melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 melakukan perubahan P S C d a r i Cost Recovery menjadi Gross Split untuk mengefisienkan anggaran belanja Kontraktor. Pada skema cost recovery bagi hasil minyak antara Pemerintah dan Kontraktor adalah 85%:15% sedangkan untuk gas adalah 70%:30%. Khusus untuk Pertamina sebagai Perusahaan Migas Nasional, diberikan bagi hasil minyak dan gas dengan perbandingan 60%:40%. Bagi hasil tersebut merupakan bagi hasil bersih setelah dikurangi biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Kontraktor. Pada skema Gross Split bagi hasil antara Pemerintah dan Kontraktor adalah 57%:43% (base split) untuk produksi minyak. Untuk produksi gas adalah 52%:48% dengan Pemerintah tidak menanggung biaya-biaya yang diperlukan untuk produksi migas. Penelitian dilaksanakan dengan tujuan untuk mengevaluasi keekonomian, kelebihan dan kekurangan kedua jenis PSC tersebut dengan mengambil contoh kasus pada Lapangan Gas offshore. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai tantangan penerapan skema Gross Split dan Cost Recovery bagi pelaku industry hulu migas. Kegiatan penelitian mencakup telaah pustaka, analisis pendahuluan, pengambilan data KKKS, pemodelan tekno-ekonomi skema Gross split dan Cost recovery serta analisis hasil perhitungan yang diperoleh. Hasil penelitian menunjukan bahwa indikator keekonomian hulu pada skema Gross Split menunjukan hasil yang kurang aktraktif jika dibandingkan dengan skema Cost Recovery pada pengembangan Lapangan Frontier namun nilai tersebut sensitive perubahannya terhadap peningkatan produksi dan efisiensi biaya yang dapat dilakukan Kontraktor. Peningkatan daya tarik bagi investor hulu migas khususnya pada pengembangan Lapangan Frontier dengan skema Gross Split masih lebih menarik dengan pemberian insentif jika terjadi risiko dry hole atau pemberian data eksplorasi yang lebih banyak yang dilakukan peneliti.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Abidin F. et al. 2015: At an Investment Cross roads: Malaysia versus Indonesia, SPE 176285-MS.
Babatola A., 2014: Ringfencing of Investment Spending and its Implications on the Profitability of Exploration and Production Projects, SPE172439-MS.
Biro Hukum Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, 2017: Peraturan Menteri Nomor 08 tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Biro Hukum Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, 2017: Peraturan Menteri Nomor 52 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Ferdian F., Ilyas A. and Mediyanti V., 2014: CBM Development scenario Optimization for Production Sharing Contract, Case Study: Sumbagsel Field, SPE 167680.
Giranza M.J. et al., 2018: Indonesias New Gross Split PSC: is it More Superior than the Previous Standar PSC?: ICPPE.
Hamzah A. et al., 2017: New Era in Oil and Gas Sector as Government Moves from Cost Recovery to Gross Spit Mechanisms, Rajah & Tann Asia.
Irham S., Sibuea S.N, Danu A, 2018: The new management policy: Indonesia PSC-Gross applied on CO2 flooding project, IOP Conf Series: Earth and Environmental Science 106 012108.
Junaedi K., 2018: Seeking the Proper Decommissioning Method in Gross Split Era, SPE-193963-MS.
Kurniawan T., Jaenudin J., 2017: Proposed Modification of Abandonment and Site Restoration Mechanism Gross Split PSC for Marginal Field in Indonesia, SPE-186378-MS.
McQuhae, B. et al., 2017: Indonesias New Gross Split Production Sharing Contracts for the Oil and Gas Industri, Jones Day.
Muscolina R., Rizzo C. A. and Mirabelli G et al., 1993: The Cost Recovery Oil in a Production Sharing Agreement, SPE 25844.
Pemerintah Republik Indonesia Biro Hukum Kementrian ESDM, 2010: Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Pemerintah Republik Indonesia, 2017: Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Pakonglean, A., 2009: Kajian Usulan Penerapan Model Kontrak Buy Back di Indonesia, Skripsi, ITSB.
Partowidagdo. W, 2009: Migas dan Energi di Indonesia, Development studies foundation.
Roach B., Dunstan A., 2018: The Indonesia PSC: the end of an era, Journal of World Energy Law and Business.
Shobah, S., Widhiyanti, H., Audrey, P., 2017: Cost Recovery Dalam Kontrak Kerjasama Minyak dan Gas Bumi di Indonesia ditinjau dari Hukum Kontrak Internasional, Unbraw..
Wadood S., 2006: Production Sharing Agreements-An Initiative to Reform, SPE 103603.
Widyawan et al. 2017: Indonesia update New Provisions on Costs Recovery and Taxes for Production Sharing Contracts. Linklaters.
DOI: https://doi.org/10.29017/LPMGB.52.2.350