Air Balas (Ballast Water): Sumber Pencemar Ubur-ubur di Dalam Air Pendingin (Cooling Water) pada Industri Pengolahan Migas
Sari
Ubur-ubur dapat menjadi ancaman bagi industri
migas yang berada di tepi pantai yang menggunakan
air laut sebagai air pendingin. Dalam jumlah yang
cukup banyak ubur-ubur dapat memblokir sistem
pendingin sehingga menghambat unjuk kerja dan
berdampak ekonomis bagi industri. Walaupun ubur-ubur
dapat berasal dari perpindahan secara alami,
peristiwa di berbagai tempat di dunia menunjukkan
bahwa ubur-ubur dapat berasal dari air balas.
Pencemaran ubur-ubur, dan spesies laut lainnya, akan
jauh lebih berbahaya dibanding misalnya pencemaran
yang berasal dari tumpahan minyak. Bila pencemaran
minyak akan menurun seiring dengan waktu, maka
invasi ubur-ubur akan terjadi sebaliknya dan bersifat
irreversible dan dampaknya diperkirakan mempunyai
siklus enam bulanan, sesuai dengan umur rata-rata
ubur-ubur.
Pengawasan melalui monitoring yang ketat
terhadap air balas dari kargo yang akan memuat
minyak atau gas alam akan membantu dalam
pencegahan masuknya spesies asing ke dalam
perairan lokal. Pengawasan ini dilakukan dengan
mengacu pada regulasi yang telah dikeluarkan oleh
IMO, International Maritim Organization. Bila
diketahui adanya organisme yang dapat
membahayakan perairan lokal, maka langkah-langkah
pencegahan dengan cara pengolahan (treatment) air
balas harus dilakukan.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFDOI: https://doi.org/10.29017/LPMGB.40.2.181