Segi-Segi Hukum yang Berkaitan dengan Masalah Unitisasi Cadangan Minyak dan Gas Bumi

Penulis

  • Jogi Tjiptadi Sudarjono PPPTMGB LEMIGAS

DOI:

https://doi.org/10.29017/LPMGB.23.3.1421

Kata Kunci:

Minyak, Gas Bumi, KPS

Abstrak

Bila dua perusahaan minyak beroperasi pada wilayah kerja yang saling berbatasan, maka terbukalah peluang untuk terjadinya suatu sengketa pengurasan karena kemungkinan mereka beroperasi dalam sari struktur/reservoar yang sama

"Unitisasi" yang ditegaskan oleh SK. Dirjen Migas No. 402/D-D/1967 merupakan upaya yang tepat guna mengatasi sengketa tersebut, dan mulai diterapkan sejak tahun 1967 saat menyelesaikan masalah pengurasan antara CALTEX dan calasiatic & Topco pada ladang minyak Manggala Selatan

Referensi

Ali Said, SH., 1981 Pidato Pengarahan Menteri Kehakiman pada simposium pembaruan Hukum Perdata Nasional, Yogyakarta

Anton PH. Van Meurs. 1971 Petroleum Economics and offshore Mining Legislation Elsevier Publishing Coy, Amsterdam, London, New York

Direktorat Jenderal Migas, Bag. Hukum, 1971 "Himpunan Peraturan-peraturan tentang Perminyakan dan Gas Bumi", Jakarta

Unduhan

Diterbitkan

2023-07-25

Terbitan

Bagian

Article