Penelitian dan Kajian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Kegiatan Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas Bumi

R Desrina

Sari


Istilah limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) sering mempunyai arti yang bersifat ambigu. Di dalam peraturan pemerintah istilah limbah B3 digunakan lebih untuk mendifinisikannya dari aspek hukum (legal definition) untuk menyatakan limbah sebagai limbah B3 atau bukan limbah B3. Regulasi tentang limbah B3 ini semula dituangkan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tahun 1994, PP No. 19/1994. Definisi limbah B3 di dalam PP tersebut kemudian diubah seiring dengan revisi peraturan tersebut yang menjadi peraturan baru, PP 18/1999. Sesuai peraturan yang termuat di dalam PP 18/1999, beberapa limbah dari kegiatan industri minyak dan gas bumi (migas) secara spesifik dikategorikan sebagai limbah B3. Di sisi lain di dalam peraturan pemerintah (PP 85/99 Pasal 7 ayat (5)) dicantumkan kalimat yang menyatakan bahwa limbah tersebut dapat dinyatakan limbah B-3 setelah dilakukan uji karakteristik dan atau uji toksikologi. Apakah ketentuan uji toksikologi untuk menentukan nilai LD50 dapat diberlakukan terhadap limbah lumpur minyak (sludge) atau lumpur pemboran misalnya, mengingat sludge atau lumpur pemboran ini sangat tidak mungkin untuk dapat di umpankan kepada hewan uji. Selain itu, pasal lain di dalam peraturan pemerintah (PP 85/1999 Pasal 8 ayat (2)) menyebutkan bahwa limbah B3 migas yang spesifik dapat dikeluarkan dari daftar tersebut oleh instansi yang bertanggung jawab, apabila dapat dibuktikan secara ilmiah bahwa limbah tersebut bukan limbah B3 berdasarkan prosedur yang ditetapkan oleh instansi yang bertanggung jawab. Selanjutnya ayat 3 Pasal 8 menyebutkan bahwa pembuktian secara ilmiah dilakukan berdasarkan: (a). Uji karakteristik; (b). Uji toksikologi; dan atau: Hasil studi yang menyimpulkan bahwa limbah yang dihasilkan tidak menimbulkan pencemaran dan gangguan kesehatan terhadap manusia dan makhluk hidup lainnya. Ketetapan-ketetapan di dalam PP 85/1999 khususnya tentang limbah B3 kegiatan eksplorasi dan produksi (EP) migas ini sering menimbulkan interpretasi yang kontroversial dan tidak dapat dilaksanakan di lapangan. Penelitian dan kajian ini mencoba menjawab tentang hal-hal tersebut.


Kata Kunci


limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3); uji toksikologi; dikeluarkan; pengecualian

Teks Lengkap:

PDF (English)

Referensi


Anonim, 1999, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Anonim, 1999, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Anonim, 1994, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Anonim, 2001, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

Anonim, 1999, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

LaGrega, M.D., Buckingham, P.L., and Evans, J.C., 1994, Hazardous Waste Management, McGraw-Hill, Inc., New York

Drilling Fluid Management, Petroleum Guidelines, Departement of Industry and Resources, Government of Western Australia.

EDP-BPPKA Pertamina. 1994. Buku Panduan Penglolaan Lumpur Bor dalam Kegiatan Migas dan Panas Bumi.

Exemption of Oil and Gas Exploration and Production Wastes from Federal Hazardous Waste Regulations, US Environmental Protection Agency, Office of Solid Waste, Washington D.C., October 2002

Resource Conservation and Recovery Act (RCRA), 40 CFR Parts 260 to 279, RCRA subtitle C, U.S. Environmental Protection Agency, 401 M Street, Washington, DC.,Internet access

Resource Conservation and Recovery Act (RCRA), PART 261IDENTIFICATION AND LISTING OF HAZARDOUS WASTE, U.S. Environmental Protection Agency, 401 M Street, Washington, DC.

Kimmell, T., 1999, Background of Toxicity Characteristic leaching Procedure (TCLP), Proceedings of the Environmental Protection Agency, PUBLIC MEETING ON WASTE LEACHING TCLP-USEPA U.S. Environmental Protection Agency, 401 M Street, Washington, DC.




DOI: https://doi.org/10.29017/LPMGB.42.3.118